Mulai Jumat, 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan Oktober 2021. Selain transaksi dalam negeri, kenaikan PPN juga berdampak bagi transaksi lain, salah satunya impor. Dalam proses impor, importir memerlukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB disiapkan melalui modul yang disediakan. Lalu, dengan kenaikan PPN 11%, apakah importir perlu melakukan update modul PIB?
Meskipun terjadi kenaikan PPN, otoritas bea dan cukai menyebutkan bahwa para importir tidak perlu melakukan update modul PIB. Dikutip dari akun instagram @beacukaipriok, modul PIB dapat diubah secara manual. “Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB,” bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun instagram @beacukaipriok.
Hingga saat ini, versi modul PIB yang berlaku adalah 6.0.13. Dengan penegasan tersebut, para importir tidak perlu melakukan update modul PIB. Hal tersebut tentunya berbeda dengan aplikasi e-Faktur. e-Faktur harus diupdate oleh Wajib Pajak menggunakan versi 3.2.
PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021. Terdapat beberapa jenis PIB, diantaranya PIB Khusus (PIBK), Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration), PIB untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan PIB dari Pusat Logistik Berikat.
PIB harus mencantumkan beberapa informasi. Informasi yang dimaksud adalah identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut.